Berikut nilai ambang batas kelulusan TKD pada seleksi tahun 2012 yang dikutip dari situs resmi KemenPANRB
NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) KELULUSAN UJIAN KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2012
No |
Tingkat Pendidikan
|
Nilai
ambang batas (Passing Grade)
|
Keterangan
|
1 | SLTA/Sederajat |
25
5
5
|
|
2 | DII/DIII/Sederajat |
27,5
7,5
7,5
|
|
3 | SI/DIV, S2, S3 sederajat |
30
15
10
|
|
Dengan adanya ambang batas ini, bisa jadi peserta yang mendapat nilai rendah bisa lulus daripada peserta yang mendapat nilai tinggi, contohnya seperti kasus yang dijelaskan dalam situs resmi kemenPANRB ada peserta untuk kelompok pendidikan SMA/sederajat yang mendapat nilai 36 bisa lulus, sedangkan peserta yang mendapat nilai 59 tidak lulus, hal ini dikarenakan peserta yang nilainya 36, setelah dirinci karakteristik pribadinya 25, intelegensia umum 6, dan wawasan kebangsaan nilainya 5. Sedangkan yang nilainya 59, ternyata karakteristik pribadinya 19, intelegensia umum 20, dan wawasan kebangsaan juga 20.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN dan RB Gatot Sugiharto bahwa Passing grade yang ditetapkan untuk peserta kelompok SMA sederajat, nilai minimalnya adalah 25 untuk karakteristik pribadi, 5 untuk intelegensia umum, dan 5 untuk wawasan kebangsaan. Untuk memperoleh nilai tersebut, jawaban yang benar untuk karakteristik pribadi 50, intelegensia umum 10, dan wawasan kebangsaan 10, karena setiap jawaban yang benar nilainya 0,5. “Jadi peserta yang nilainya 59 tidak lulus, karena nilai karakteristik pribadinya hanya 19. Padahal untuk lolos passing grade minimal harus 25,”
Dengan adanya kebijakan seperti ini semoga kita bisa lebih termotivasi untuk belajar dan berlatih untuk menghadapi tes CPNS 2013 nanti. yang mau belajar ayo klik Latihan CPNS Online
Semoga bermanfaat ^-^
Sumber http://www.menpan.go.id/berita-terkini/770-nilai-tinggi-belum-tentu-lulus-tkd-cpns